![]() |
| Andre Scondery, S.H, M.H, saat diwawancarai oleh @Trackrecordtv |
TRACKRECORD (KOTA TANGERANG) -Praktisi Hukum Andre Scondery menilai dalam perkara kasus kebakaran TPS Liar yang terjadi di Kelurahan Pakojan,Kecamatan Pinang. Alam Sutera dapat saja dipidana Bilamana Terbukti turut serta dalam pembiaran TPS Liar tersebut. Kamis, (24/09/2026)
“Seharusnya bisa,kalau hal ini bisa merugikan orang lain. Misalkan, kebakaran ini mengakibatkan polusi udara. Sehingga Lingkungan sekitar terkena asapnya sehingga berdampak kematian. Bisa engga dipidana, bisa saja,” Ungkapnya.
Masih kata Andre, ia menilai semestinya DLH Kota Tangerang juga melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak terkait dan alam sutera yang menjadi objek pemilik lahan.
“Ya tentunya diperiksa juga,maksudnya gini loh kita pengen tau nih apakah tempat ini disediakan oleh pihak Alam Sutera untuk membuang sampah ataukah ada pengelola yang secara ilegal buang sampah disitu. Ya ini yang menjadi polemik dan saya rasa kalau misalkan kalau ada hal seperti ini, ini perlu diselidiki apakah alam sutera terlibat atau engga”Jelasnya.
Dalam kasus ini, Andre menilai ada unsur mens rea upaya kesengajaan yang dilakukan pengelola lahan dengan menjadikan lahan tersebut sebagai objek pembuangan sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kalau hal seperti ini, terbukti adanya dugaan tersebut dan terbukti, itu bisa dikenakan pidana. dalam arti sudah melakukan tindakan kejahatan. Bisa jadi, ada unsur mens reanya engga ? Owh iya,karena ada unsur kesengajaan yang mana dia tau dalam hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan. Dan juga masyarakat sekitar bisa terkena penyakitnya,” Pungkasnya.
Penulis : by Nrfdlh.Z
